Friday, January 20, 2012

KUA atau Rumah atau Gedung?

Lokasi acara memang salah satu hal terpenting saat memutuskan untuk menikah, selain tanggal tentunya. Sebelum menentukan atau mencari lokasi, kita harus menentukan dulu apakah hanya mengadakan akad nikah atau dilanjutkan dengan resepsi.

KUA
Kantor Urusan Agama dapat menjadi pilihan lokasi untuk akad. Ada beberapa alasan untuk memilih KUA sebagai tempat berlangsungnya akad nikah :
- Harga administrasi pernikahan dan honor penghulu lebih murah daripada akad nikah dilakukan di luar KUA (di rumah atau gedung)
- Calon Pengantin tidak perlu menyediakan ruangan, meja, kursi, microfon, sound, dan lain sebagainya, karena di KUA sudah disediakan. Kita tinggal datang berpakaian rapih dan membawa keperluan pernikahan (mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, saksi nikah, mahar)
- Calon Pengantin juga dapat membawa beberapa orang keluarga dan kerabat, karena KUA akan menyediakan ruangan Serbaguna untuk akad nikah beserta beberapa kursi. Tapi sepanjang pengetahuan saya, kursi yang disediakan oleh KUA biasanya tak lebih untuk 50 orang.

Rumah
Biasanya calon pengantin mengadakan akad nikah dan resepsi di rumah, karena beberapa alasan berikut :
- Calon pengantin mengadakan akad nikah di rumah, lalu mengadakan resepsi di rumah, biasanya karena terbentur "tanggal baik", yaitu tanggal yang biasanya adalah hasil perhitungan sesepuh keluarga dari hari lahir kedua calon pengantin. "Tanggal baik" ini biasanya jatuh pada hari kerja (Senin - Jum'at), sedangkan teman-teman calon pengantin sulit hadir. Sehingga biasanya pada saat akad nikah, hanya mengundang keluarga dekat. Pada saat resepsi yang diadakan pada akhir minggu, baru mengundang kerabat dan teman-teman.
- Acara pernikahan (biasanya resepsi) yang diadakan di rumah, biasanya diadakan sepanjang hari, dari pagi hingga malam. Hal ini agar semua undangan dapat hadir pada waktu yang sesuai dengan kesediaan waktu mereka.

- Calon pengantin yang memutuskan mengadakan acara akad nikah di rumah, lalu resepsi di luar rumah, biasanya selain karena alasan poin pertama ("Tanggal baik"), juga karena rumahnya kurang terjangkau. Bisa karena ukuran rumah terlalu kecil, berada di gang kecil, atau jalan menuju rumah sulit terjangkau.

Gedung
Calon pengantin yang memutuskan untuk mengadakan akad nikah dan resepsi di luar rumah, biasanya karena alasan-alasan berikut :
- Ukuran rumah terlalu kecil untuk menampung tamu yang biasanya berjumlah ratusan.
- Rumah berada di kawasan padat penduduk dan atau di gang kecil
- Jalanan menuju rumah sulit terjangkau, bisa karena jauh dari jalan utama, tidak ada angkutan umum, atau kondisi jalan yang rusak.
- Mencari lokasi yang lebih dekat dengan sebagian besar rumah para tamu
- Mencari lokasi yang berada di antara rumah kedua calon pengantin
- Agar acara tidak berlangsung seharian, karena keterbatasan waktu dan tenaga.

Saya dan Ibas sepakat untuk mengadakan akad nikah dan resepsi di tempat dan hari yang sama di luar rumah. Berikut beberapa alasannya :
1. Kedua rumah orang tua kami masing berada di gang kecil dengan luas rumah yang tidak terlalu besar.
Kami ingin membuat para tamu dapat berada di tempat pernikahan kami selama acara berlangsung tanpa takut tidak mendapatkan space.
2. Keterbatasan waktu dan tenaga. Sebenarnya ini keinginan pribadi kami. Rasanya kami tak sanggup harus berpakaian adat selama seharian penuh, sekalipun jika acara di rumah biasanya 2 hingga 3 kali ganti baju. Terutama saya, yang berencana memakai sunting adat minang itu.
3. Sebenarnya ada usulan dari kedua orang tua kami untuk memisahkan acara akad nikah dan resepsi. Hal ini agar dapat memecah tamu menjadi 2 bagian. Namun kami menolak dengan alasan, memisahkan tempat dan waktu akad nikah dan resepsi akan memakan waktu, tenaga, dan biaya yang lebih besar. :)

Sebenarnya, memutuskan dimana tempat diadakannya acara pernikahan, dapat diputuskan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Hohoho.. It is getting closer, sodara-sodara.. ^_^

No comments: